Oleh: Harits Abu Ulya
Dalam
rapim MUI bersama Pimpinan Ormas Pusat, SABTU 14 Januari 2012; 10.00
WIB-13.00 WIB. Merespon langkah Kemendagri melakukan evaluasi terhadap
Perda Miras, menghasilkan beberapa kesimpulan setelah diskusi dan
kesimpulan tersebut menjadi isi dari pernyataan bersama antara MUI Pusat
dan Pimpinan-pimpinan Ormas di Pusat. Ada fakta yang perlu di pahami
terlebih dahulu agar penyikapannya "cerdas" tidak emosional:
1.
Ada beberapa daerah (kotamadya/kabupaten) yang memiliki produk
perundang-undangan dalam bentuk PERDA, ada sekitar 9 daerah. Dan itu
dalam kaca mata "demokrasi" adalah produk legal karena lahir dari
mekanisme demokrasi.
2.
Memang benar adanya; berdasarkan surat klarifikasi dari Mendagri yang
bernomor: 188.34/4561/SJ, pertanggal 16 November 2011,intinya berisi
surat perintah dari Kemendagri kepada pemda setempat untuk menghentikan
pelaksanaan Peraturan Daerah (terkait perda anti miras), dan selanjutnya
segera pemda untuk mengusulkan proses pencabutan kepada DPRD.
3.
Dari beberapa daerah yang memiliki perda anti miras, berdasarkan
penulusaran yang kita lakukan ternyata surat perintah tersebut baru
dikirim ke Pemda Indramayu, daerah seperti Pamekasan, Maros-Sulsel dan
lainya belum menerima surat perintah tersebut.
4.
Adanya Kepres Nomer 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian
minuman beralkohol. Produk orde baru terkait minuman keras, dan
satu-satunya regulasi yang berbicara tentang Miras di Indonesia.
5.
Adanya fakta reaksi umat Islam yang "keras", sementara kurang
proporsional memahami fakta dan kemungkinan konspirasi/pat gulipat dari
isu miras ini.
Dalam
diskusi terbatas yang saya lakukan dengan KH.Ma'ruf Amin (pimpinan
rapat/pimpinan komisi Fatwa MUI Pusat) setelah Rapim usai berkaitan
dengan fakta-fakta tersebut fokus kepada beberapa point (termasuk yang
sudah saya usulkan saat rapim) adalah sebagai berikut:
1.
Langkah mendagri kurang kerjaan, dalam koridor demokrasi memang benar
Mendagri punya kewenangan untuk evaluasi produk hukum (Perda) yang
menyangkut kewenangannya. Seperti contoh Depkeu sudah membatalkan ribuan
Perda yang berkaitan restribusi. Namun demikian jika dilihat
urgensitasnya langkah Mendagri sudah tidak proporsional dan kelewat
batas. Isi perda adalah aspirasi umat dan itupun legal dalam mekanisme
demokrasi (versi mereka). Dan sangat tidak bermartabat dengan cara
mengeluarkan surat perintah penghentian implementasi dari Perda anti
miras dan meminjam tangan Pemda setempat agar mengusulkan Perda tersebut
di cabut.
2.
Jika Mendagri mendasarkan argumentasinya dengan Kepres nomer 3 tahun
1997, ini lebih konyol lagi. Seharusnya dia bekerja untuk bisa mencabut
Kepres tersebut, dan itu produk rezim orba yang dipakai untuk melindungi
para berandal pebisnis minuman keras yang ada diseputar kekuasaan.
Bukan malah sebaliknya, langkahnya berusaha untuk mengamputasi Perda.
3.
Umat juga perlu waspada, dengan surat perintah Mendagri baru ke Pemda
Indramayu ini mengindikasikan adanya "tester" untuk melihat respon
masyarakat terhadap langkah mendagri. Dan ini sekaligus melahirkan tanda
tanya kenapa demikian? maka, respon yang tidak proporsional terhadap
isu pencabutan perda miras bisa melahirkan blunder. Blunder pertama;
bisa memunculkan pihak yang menjadi folower dari isu miras dan akhirnya
mampu melakukan pengalihan dari isu yang lebih besar yang mengancam
status quo, seperti kasus Century gate, Wisma Atlet dll. Blunder kedua;
sikap emosional bukan sikap cerdas dan merespon isu miras perlu
langkah soft power, sekalipun tekanan-tekanan riil dalam wujud aksi juga
penting agar pemerintah tidak mempermainkan nasib umat ini.
4.
Perlu (mungkin) regulasi dalam bentuk UU anti miras, dan ini yang di
sepakati oleh MUI dan sekaligus mendorong dan memberi dukungan agar
pemda&DPRDnya tetap mempertahankan Perda anti miras yang ada. Justru
tinggal menjadikan Perda adalah basis untuk mendorong lahirnya UU Anti
miras. Dan ini butuh waktu.
5.Dan
umat harus sadar, inilah negeri kalau dikelola dengan sistem
demokrasi-sekuler...blunder demi blunder melilit kehidupan umat Islam.
Standar penentuan hukum tidak lagi halal-haram tapi asas manfaat.
Pada
sesi terakhir saya memwakili pimpinan HTI harus tanda tangan di
pernyataan bersama untuk mengecam dll atas langkah kemendagri yang
merekayasa dalam bentuk membatalkan pelaksanaan perda dan rekayasa
mencabut perda. Aneh menteri muslim tapi lebih takut dengan Kepres nomer
3 tahun 1997, dibanding takut kepada Allah swt dan hisabnya
kelak..kenapa hukum thogut lebih dia taati dibanding hukum Allah swt
yang telah menghidupkan dia.Negara tidak dipimpin oleh orang yang amanah
dengan visi mencerdasakan kehidupan bangsa, tapi malah sebaliknya
membuat MABUK anak-anak bangsa. Lucunya negeri Indonesia ini.....saatnya
REVOLUSI!
Moga sharing informasi ini manfaat.
wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar