“(Otda) ini jadi
lahan baru bagi oknum untuk korupsi,” ujar Muhammad Yusuf pada wartawan
di kantornya, Rabu (8/2).
Menyikapi masalah
itu pihaknya lantas memprioritaskan penanganan pada sejumlah anggaran
negara. Antara lain yang menyangkut kesehatan, pendidikan, serta
pemerintahan daerah.
Ihwal maraknya
korupsi tersebut diamini Wakil Ketua PPATK, Agus Susanto. Dia bahkan
menyebut 60 persen tindak pidana korupsi terbesar dilakukan oleh pegawai
negeri sipil (PNS).
Uniknya, modus
operandi korupsi tersebut terus berubah sesuai perkembangan jaman.
Sebelum tahun 2008, banyak modus menggunakan jasa bank. Saat ini, modus
seperti itu sudah menurun. “ Bahkan terkesan mulai tiarap, sebagai
gantinya menggunakan modus kardus duren,” ujarnya.
Data ICW
Pernyataan PPATK
tidak salah. Sejalan dengan PPATK, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga
mencatat data bahwa koruptor terbanyak adalah dari kelompok PNS.
ICW mencatat
sepanjang 2011 setidaknya ada 436 kasus korupsi yang ditangani penegak
hukum. Dari jumlah kasus itu, terdapat 1.053 tersangka dengan potensi
kerugian negara Rp 2,169 triliun.
Menurut peneliti
Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun, dibandingkan tren penegakan hukum
tahun sebelumnya terjadi penurunan angka meski tak signifikan. Jumlah
kasus korupsi yang ditangani pada 2010 sebanyak 448 kasus dengan jumlah
tersangka 1.157 orang dan potensi kerugian negara Rp 3,7 triliun.
”Dari 1.053 orang
diklasifikasikan menjadi 30 jenis jabatan. Namun, ICW hanya menampilkan
15 besar," ujar Tama dalam konferensi pers, Ahad (5/2).
Tersangka
berlatar belakang pegawai negeri menempati urutan teratas dengan jumlah
239 orang. Diikuti oleh direktur atau pimpinan perusahaan swasta 190
orang dan anggota DPR/DPRD 99 orang. Tingginya tersangka korupsi dengan
latar belakang pegawai ini serupa dengan 2010 sebanyak 336 orang.
Tama menilai,
fenomena pegawai negeri dalam kategori menengah ke bawah yang menjadi
tersangka korupsi mengonfirmasi penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan.
Pendidikan
Penyimpangan
biasa dilakukan oleh pegawai negeri dari berbagai level pemerintahan,
baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
”Kebijakan
remunerasi dalam kerangka reformasi birokrasi ternyata belum efektif
mereduksi berbagai bentuk dan perilaku korup yang dilakukan PNS,” lanjut
Tama.
Dia menambahkan,
dari 436 kasus korupsi yang terpantau selama 2011 ditemukan 10 sektor
yang memiliki jumlah kasus korupsi terbilang tinggi. Tiga sektor yang
paling korup adalah pendidikan dengan 54 kasus, diikuti keuangan daerah
(51) dan sosial kemasyarakatan (42).
Tingginya korupsi
di sektor pendidikan ini merupakan hal baru. Pada 2010, sektor korupsi
yang paling tinggi adalah infrastruktur (85 kasus) diikuti keuangan
daerah (82) dan pendidikan (47).
Koordinator
Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto menambahkan, kasus-kasus korupsi
banyak bermunculan di seluruh provinsi. Namun, hanya 10 provinsi yang
paling dominan dalam kasus korupsi.
Tiga provinsi
yang paling tinggi tingkat korupsinya adalah Jawa Timur dengan jumlah 33
kasus, diikuti NTT (32) dan Nanggroe Aceh (31). Jawa Tengah di urutan
kelima dengan 26 kasus, di bawah Maluku (29). (muslimdaily/bbs) [Ideasmarts.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar