flash vortex

Senin, 13 Februari 2012

..**60 Persen Koruptor di Indonesia Adalah Pegawai Negeri Sipil**..

Razia-PNS.jpg (590×300)Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengaku prihatin dan kecewa begitu banyak uang negara yang digerus oleh koruptor. Kasus penggerusan keuangan negara semakin menjadi pasca-diberlakukannya otonomi daerah (otda).

“(Otda) ini jadi lahan baru bagi oknum untuk korupsi,” ujar Muhammad Yusuf  pada wartawan di kantornya, Rabu (8/2).

Menyikapi masalah itu pihaknya lantas memprioritaskan penanganan pada sejumlah anggaran negara. Antara lain yang menyangkut kesehatan, pendidikan, serta pemerintahan daerah.

Ihwal maraknya korupsi tersebut diamini Wakil Ketua PPATK, Agus Susanto. Dia bahkan menyebut 60 persen tindak pidana korupsi terbesar dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS).

Uniknya, modus operandi korupsi tersebut terus berubah sesuai perkembangan jaman. Sebelum tahun 2008, banyak modus menggunakan jasa bank. Saat ini, modus seperti itu sudah menurun. “ Bahkan terkesan mulai tiarap, sebagai gantinya menggunakan modus kardus duren,” ujarnya.
Data ICW
Pernyataan PPATK tidak salah. Sejalan dengan PPATK, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mencatat data bahwa koruptor terbanyak adalah dari kelompok PNS.
ICW mencatat sepanjang 2011 setidaknya ada 436 kasus korupsi yang ditangani penegak hukum. Dari jumlah kasus itu, terdapat 1.053 tersangka dengan potensi kerugian negara Rp 2,169 triliun.
Menurut peneliti Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun, dibandingkan tren penegakan hukum tahun sebelumnya terjadi penurunan angka meski tak signifikan. Jumlah kasus korupsi yang ditangani pada 2010 sebanyak 448 kasus dengan jumlah tersangka 1.157 orang dan potensi kerugian negara Rp 3,7 triliun.
”Dari 1.053 orang diklasifikasikan menjadi 30 jenis jabatan. Namun, ICW hanya menampilkan 15 besar," ujar Tama dalam konferensi pers, Ahad (5/2).
Tersangka berlatar belakang pegawai negeri menempati urutan teratas dengan jumlah 239 orang. Diikuti oleh direktur atau pimpinan perusahaan swasta 190 orang dan anggota DPR/DPRD 99 orang. Tingginya tersangka korupsi dengan latar belakang pegawai ini serupa dengan 2010 sebanyak 336 orang.
Tama menilai, fenomena pegawai negeri dalam kategori menengah ke bawah yang menjadi tersangka korupsi mengonfirmasi penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Pendidikan

Penyimpangan biasa dilakukan oleh pegawai negeri dari berbagai level pemerintahan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
”Kebijakan remunerasi dalam kerangka reformasi birokrasi ternyata belum efektif mereduksi berbagai bentuk dan perilaku korup yang dilakukan PNS,” lanjut Tama.
Dia menambahkan, dari 436 kasus korupsi yang terpantau selama 2011 ditemukan 10 sektor yang memiliki jumlah kasus korupsi terbilang tinggi. Tiga sektor yang paling korup adalah pendidikan dengan 54 kasus, diikuti keuangan daerah (51) dan sosial kemasyarakatan (42).

Tingginya korupsi di sektor pendidikan ini merupakan hal baru. Pada 2010, sektor korupsi yang paling tinggi adalah infrastruktur (85 kasus) diikuti keuangan daerah (82) dan pendidikan (47).
Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto menambahkan, kasus-kasus korupsi banyak bermunculan di seluruh provinsi. Namun, hanya 10 provinsi yang paling dominan dalam kasus korupsi.
Tiga provinsi yang paling tinggi tingkat korupsinya adalah Jawa Timur dengan jumlah 33 kasus, diikuti NTT (32) dan Nanggroe Aceh (31). Jawa Tengah di urutan kelima dengan 26 kasus, di bawah Maluku (29). (muslimdaily/bbs) [Ideasmarts.blogspot.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar