Akidah kapitalisme
tegak diatas asas pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme).
Berdasarkan kaidah berfikir ini,maka manusia berhak membuat
aturan-aturan dalam kehidupanya.
Demokkrasi berasal dari
ideologi Kapitalisme. Sistem demokrasi datang dengan pandangan bahwa
manusialah yang membuat aturan untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu
rakyat adalah sumber kekuasaan , dan rakyatlah yang menbuat
sistem-sistemnya. Rakyat yang memperkerjakan penguasa untuk memerintah
mereka. Dan rakyat akan menurunkan penguasa tersebut kapan saja , sesuai
dengan kehendaknya. Rakyat yang membuat sistem pemerintahan yang
diiginkan, karena pemerintah adalah ‘aqd[un]ijarah(kontak kerja) antara
rakyat dengan penguasa ,agar penguasa memerintah dengan sistem /aturan
yang dibuat oleh rakyat
Demokrasi adalah
termonologi (istilah) yang digunakan di barat –dalam mayoritas kondisi –
dengan pengertian yang diberikan oleh revolusi perancis. Dan istilah
ini mencakup perkara yang luas, hak absolut rakyat untuk menetukan
aturan dalam seluruh persoalan secara umum, dengan suara mayoritas
orang yang mewakilkannya. Atas dasar ini”kehendak rakyat”yang terpancar
dari sitem demokrasi yakni -berupa pandangan hidup bagi minoritas
bahwa kehendak rakyat ini memiliki kebebasan yang tidak dibatasi dengan
batasan apapun yang berasal dari luar. Jadi rakyat adalah tuan bagi
dirinya sendiri ,dan tidak dimintai pertanggung-jawaban didepan
penguasaan yang bukan kekuasaanya.
Dari pemahaman
terhadap fakta demokrasi, jelas bahwa demokrasi tegak berdasarkan asas
“kedaulatanmilik umat”dan bahwa nilai yang digunakan dalam pemerintah
demokrasi adalah agar rakyat sendirilah yang memerintah/menghukumi
dirinya sendiri. Artinya ,rakyat yang berasal dari 1bapak/nenek moyang
berkumpul dalam satu tempat ,membuat undang-undang yang akan
menghukuminya dan yang mengolah persoalan administrasi yang besar , dan
memutuskan perkara yang dikehendaki adanya keputusan tentangnya. Karena
sungguh tidak mungkin seluruh rakyat berkumpul di satu tempat. Kususnya
dalam satu negara jumlah rakyatnya jutaan. Mereka mengatakan”bahwa
mudzhab Demokrasi; adalah yang mengembalin asal kekuasaan atau sumbernya
kepada kehendak umum umat, sebagai mana ia juga menetabkan bahwa
kekuasaan tidak akan legal kecuali lahir dari kehendak umum , umat.
Karena tidak mungkin mengekpresikan hanya dalam kedaulatan mutlak
kecuali jika undang-undang dinilai sebagai ungkapan dari kehendak umat
,dan kehendak umum, ini tidak akan mengkristal dalam kehidupan politik
kecuali melalui metode pemilihan wakil, karena kapan dapat diketahui
keinginan rakyat dan sampai usia kematangan dalam kedewasaan, maka
sarana kuat yang dominan adalah kembali kepada banyak jumlah.
Jadi demokrasi
termanifestasi dalam hukum mayoritas yang menetapkan melalui pemilu, dan
tercermin pada majelis umat yang dipilih langsung oleh umat. Maka
kehidupan perwakilan yang tegak atas dasar pemilu dan memprestasikan
umat, merupakan cermin kekuasaan rakyat. Ia mengatur dengan hukum
mayoritas. Dan undang-undang yang dujalankan dipandang sebagai alat
pemerintahan. Undang-undang yang duikeluarkan dari kehendak umum
mayoritas wakil yang terpilih , dipandang sebagai undang undang yang
adil dan mencapai harapan dicita citakan umat. Undang undang inilah yang
mengungkapkan kedaulatan umat, mencermintnkan kebenaran kebenaran yang
harus diterima. Dengan demikian falsafah demokrasi tegak berdasarkan
keimanan terhadap karakteristik kemanusiaan. Dan kepercayaan kepada
kesiapan alami individu untuk beriman kebada kebenaran kebenaran dan
mengambil produk hukumnya,bila mana disodorkan kepada mereka tawarn
sehat/selamat dan memuaskan jadi pemerintah rakyat melalui pemerintahan
yang dijalankan oleh pihak mayoritas pada pandapat hasil dari mengikuti
jumlah mayoritas. Artinya sistem demokrasimemberi pendapat mayoritas
kunci kebenaran.” Abraham Licholn” menanyakan pengertian ini yang
diambil dari konsepsi demokrasi terhadap pemerintahan, berkata: “kenapa
kita tidak memberikan kepercayaan secara utuh dalam keadilan yang
tertinggi dari pemerintahan bangsa bangsa apakah disana ada harapan
yang lebih baik dan lebih jauh dari keadilan ini, aau adakah harapan
yang setidaknya menyamainya dalam kehidupan kita?maka keadilan
tertinggi, dan harapan harapan yang besar rakyat sesuai konsepsi
sistem kapitalishme-. Tidak akan terealisir kecuali dengan melaksanakan
demokrasi yakni pemerintahan rakyat. Jadi kedaulatan rakyat yang
tercermin dengan kehendak umum mayoritas,inilah yang memiliki hak
pengekpresian undang undang hak untuk mengeluarkan hukumatas sesuatu dan
perbuatan dengan membuat undang undang dan undang undangdasar,sesuai
dengan apa yang diilhamkan akal mayoritas orang yang terpilih dari
majelis umat untuk melangsungkan kehidupan perwakilan. Dan disan tidak
ada sesuatu yang berubah tanpa pendapat mayoritas. Jadi pendapat
mayoritas memiliki jaminan ma’shum (terjaga dari kesalahan)dan disucikan
tidak ada suara yang lebih tinggi dari suara pendapat mayoritas, dan
tidak ada kekuasaan diatas kekuasaannya . jadi yang paling menonjol.
dari ciri ciri
demokrasi adalah :
1. Kedaulatan yang
memiliki umat secara mutak
2. Kekudusan
(kagungan) kehendak umum mayoritas
3. Pendapat mayoritas
adalah standar kebenaran dan yang mengungkapkan realita kebenaran
4. Akal merupakan satu
satunya rujukan untuk membuat undang undang
Akal individu, atau
mayoritas , sesungguhnya sama sama mengikuti kemaslahatan yang brsifat
temporal menurut pandangan yaitu ketika mengeluarkan hukum atas sesuatu
dan perbuatan dan perbuatan, ia bebas dari setiap ikatan yang sebelumnya
dalam mengeluarkan hukum atau tidak adahak baginya.
Sesuai
metode yang tegak diatas asas diatas,konsepsi politik demokrasi
jadilah sebagian perbuatan sekarang ini yang dinilai memiliki manfaat
bagi manusia, maka kehendak umum mayoritas makan lantas mengeluarka
hukum kebolehan perbuatan tersebut kemudian gambarnya (perbuatan itu)
berubah ketika kehendak umum melihat bahwa perubahan yang sudah
ditentukan hukum oleh kebolehannya sebelumnya berbahaya bagi masalah
kemaslahatan umat, maka kemudaian kehendak mayoritas mengeluarkan hukum
keharamanya. Artinya pengeluaran(ketetapan) berbagai hukum berubah ubah
sesuai perubahan pendapat yang keluar dari akal dalam menghukumi asya
(sesuatu)dan alfaq(perbuatan). Homoseksual ditetapkan haram dalam satu
waktu kemudian menjadi boleh pada waktu yang lain. Begitu juga ,riba
menjadi halal karena didalamnya bisa mencegah kemerosotan ekonomi dan
juga bisa menumbuhkan tingkat perdagangan ,produksi dan lainya. Demikian
juga pemaksaan penjajah atas berbagai bangsa dijadikan perkara yang
disukai karena ada perbanyak harta dan barangtambang, perdagangan luar
negri dan mendatangkan kemakuran ekonomi bagi negara penjajah. Demikian
juga industri khamr(miras) dan memperjualbelikan diperbolehkan, karena
memberikan keuntungan finansial.
&nbrp;
Inilah sistem demokrasi,asas demokrasi , karakter-karakter dan
falsafahnya. Inilah demokrasi yang diserukan oleh para pakar perundang
undangan, para penguasa dan sebagian ulama syari’ah Islam.
Dan inilah fakta dari konsepsi demokrasi,yang yang akan diterapkan
hukum syara’ atasnya.sesuatu yang memberikan batasan realita ini, adalah
apa yang dimaksud oleh demokrasi itu sendiri , yaitu seseuaidengan
konsepsi demokrasi menurut orang orang yang meyakini dan menyerukanya.
Maka setelah penjelasan fakta konsepsi demokrasi ini, apakh demokrasi
itu sebagian dari islam atau bagian dari kekufuran .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar