flash vortex

Senin, 13 Februari 2012

..**Mafhum (Konsepsi) Demokrasi**..





401532_351827031510392_100000492933214_1466117_1640823559_n.jpg 
(960×505)Akidah kapitalisme tegak  diatas asas pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme). Berdasarkan kaidah berfikir ini,maka manusia berhak membuat aturan-aturan dalam kehidupanya.
Demokkrasi berasal dari ideologi Kapitalisme. Sistem demokrasi datang dengan pandangan bahwa manusialah yang membuat aturan untuk dirinya sendiri. Oleh karena itu rakyat adalah sumber kekuasaan , dan rakyatlah yang menbuat sistem-sistemnya. Rakyat yang memperkerjakan penguasa untuk memerintah mereka. Dan rakyat akan menurunkan penguasa tersebut kapan saja , sesuai dengan kehendaknya. Rakyat yang membuat sistem pemerintahan yang diiginkan, karena pemerintah adalah ‘aqd[un]ijarah(kontak kerja) antara rakyat dengan penguasa ,agar penguasa memerintah dengan sistem /aturan yang dibuat oleh rakyat
Demokrasi adalah termonologi (istilah) yang digunakan di barat –dalam mayoritas kondisi – dengan pengertian yang diberikan oleh revolusi perancis. Dan istilah ini mencakup perkara yang luas, hak absolut rakyat untuk  menetukan aturan dalam seluruh persoalan secara umum,  dengan suara mayoritas orang  yang mewakilkannya. Atas dasar ini”kehendak rakyat”yang terpancar dari sitem demokrasi yakni  -berupa pandangan hidup bagi minoritas bahwa kehendak rakyat ini memiliki kebebasan yang tidak dibatasi  dengan batasan apapun yang berasal dari luar. Jadi rakyat adalah tuan bagi dirinya sendiri ,dan tidak dimintai pertanggung-jawaban didepan penguasaan yang bukan kekuasaanya.

Dari pemahaman  terhadap fakta demokrasi, jelas bahwa demokrasi tegak berdasarkan asas “kedaulatanmilik umat”dan bahwa nilai yang digunakan  dalam pemerintah demokrasi adalah agar rakyat sendirilah  yang memerintah/menghukumi dirinya sendiri. Artinya ,rakyat yang berasal  dari 1bapak/nenek moyang berkumpul dalam satu tempat ,membuat undang-undang yang akan menghukuminya dan yang mengolah persoalan administrasi yang besar , dan memutuskan perkara yang dikehendaki  adanya keputusan tentangnya. Karena sungguh tidak mungkin seluruh rakyat berkumpul di satu tempat. Kususnya dalam satu negara jumlah rakyatnya jutaan. Mereka mengatakan”bahwa mudzhab Demokrasi; adalah yang mengembalin asal kekuasaan atau sumbernya  kepada kehendak umum umat, sebagai mana ia juga menetabkan bahwa kekuasaan tidak akan legal kecuali lahir dari kehendak umum , umat. Karena tidak mungkin mengekpresikan hanya dalam kedaulatan mutlak kecuali jika undang-undang dinilai sebagai ungkapan dari kehendak umat ,dan kehendak umum, ini tidak akan mengkristal dalam kehidupan politik kecuali melalui metode pemilihan wakil, karena kapan dapat diketahui keinginan rakyat dan sampai usia kematangan dalam kedewasaan, maka sarana kuat yang dominan adalah kembali kepada banyak jumlah.
Jadi demokrasi termanifestasi dalam hukum mayoritas yang menetapkan melalui pemilu, dan tercermin  pada majelis umat yang dipilih langsung oleh umat. Maka kehidupan perwakilan yang tegak atas dasar pemilu dan memprestasikan umat, merupakan cermin kekuasaan rakyat. Ia mengatur dengan hukum mayoritas. Dan undang-undang yang dujalankan dipandang sebagai alat pemerintahan. Undang-undang yang duikeluarkan dari kehendak umum mayoritas wakil yang terpilih , dipandang sebagai undang undang yang adil dan mencapai harapan dicita citakan umat. Undang undang inilah yang mengungkapkan kedaulatan umat, mencermintnkan kebenaran kebenaran yang harus diterima. Dengan demikian falsafah demokrasi tegak berdasarkan keimanan terhadap karakteristik kemanusiaan. Dan kepercayaan kepada kesiapan alami individu untuk beriman kebada kebenaran kebenaran dan mengambil produk hukumnya,bila mana disodorkan kepada mereka tawarn sehat/selamat dan memuaskan  jadi pemerintah rakyat melalui pemerintahan yang dijalankan oleh pihak mayoritas pada pandapat hasil dari mengikuti jumlah mayoritas. Artinya sistem demokrasimemberi pendapat mayoritas kunci kebenaran.” Abraham Licholn” menanyakan pengertian ini yang diambil dari konsepsi demokrasi terhadap pemerintahan, berkata: “kenapa kita tidak memberikan kepercayaan secara utuh dalam keadilan yang tertinggi dari pemerintahan bangsa  bangsa apakah disana ada harapan yang lebih baik dan lebih jauh dari keadilan ini, aau adakah harapan yang setidaknya menyamainya dalam kehidupan kita?maka keadilan tertinggi, dan harapan harapan yang besar  rakyat sesuai konsepsi  sistem kapitalishme-. Tidak akan terealisir kecuali dengan melaksanakan demokrasi yakni pemerintahan rakyat. Jadi kedaulatan rakyat yang  tercermin dengan kehendak umum mayoritas,inilah yang memiliki hak pengekpresian undang undang hak untuk mengeluarkan hukumatas sesuatu dan perbuatan dengan membuat undang undang dan undang undangdasar,sesuai dengan apa yang diilhamkan akal mayoritas orang yang terpilih dari majelis umat untuk melangsungkan kehidupan perwakilan. Dan disan tidak ada sesuatu yang berubah tanpa pendapat mayoritas. Jadi pendapat mayoritas memiliki jaminan ma’shum (terjaga dari kesalahan)dan disucikan tidak ada suara yang lebih tinggi dari suara pendapat mayoritas, dan tidak ada kekuasaan  diatas kekuasaannya . jadi yang paling menonjol.
dari ciri ciri demokrasi adalah :
1. Kedaulatan yang memiliki umat secara mutak
2. Kekudusan (kagungan) kehendak umum mayoritas
3. Pendapat mayoritas  adalah standar kebenaran  dan yang mengungkapkan realita kebenaran 
4. Akal merupakan satu satunya rujukan untuk membuat undang undang

Akal individu, atau mayoritas , sesungguhnya sama sama mengikuti kemaslahatan yang brsifat temporal menurut pandangan yaitu ketika mengeluarkan hukum atas sesuatu dan perbuatan dan perbuatan, ia bebas dari setiap ikatan yang sebelumnya dalam mengeluarkan hukum atau tidak adahak baginya.
           Sesuai metode yang tegak  diatas  asas diatas,konsepsi politik demokrasi jadilah sebagian perbuatan sekarang ini yang dinilai memiliki manfaat  bagi manusia, maka kehendak umum mayoritas makan lantas mengeluarka hukum kebolehan perbuatan tersebut kemudian gambarnya (perbuatan itu) berubah ketika kehendak umum melihat bahwa perubahan yang sudah ditentukan hukum oleh kebolehannya sebelumnya berbahaya bagi masalah kemaslahatan umat, maka kemudaian kehendak mayoritas mengeluarkan hukum keharamanya. Artinya pengeluaran(ketetapan) berbagai hukum berubah ubah sesuai perubahan pendapat yang keluar dari akal dalam menghukumi asya (sesuatu)dan alfaq(perbuatan). Homoseksual ditetapkan haram dalam satu waktu kemudian menjadi boleh pada waktu yang lain. Begitu juga ,riba menjadi halal karena didalamnya bisa mencegah kemerosotan ekonomi dan juga bisa menumbuhkan tingkat perdagangan ,produksi dan lainya. Demikian juga pemaksaan penjajah atas berbagai bangsa dijadikan perkara yang disukai karena ada perbanyak harta dan barangtambang, perdagangan luar negri dan mendatangkan  kemakuran ekonomi bagi negara penjajah. Demikian juga industri khamr(miras) dan memperjualbelikan diperbolehkan, karena memberikan keuntungan finansial.
&nbrp;                 Inilah sistem demokrasi,asas demokrasi , karakter-karakter dan falsafahnya. Inilah demokrasi yang diserukan oleh para pakar perundang undangan, para penguasa dan sebagian ulama syari’ah Islam.
               Dan inilah fakta dari konsepsi demokrasi,yang yang akan diterapkan hukum syara’ atasnya.sesuatu yang memberikan batasan realita ini, adalah apa yang dimaksud oleh demokrasi itu sendiri , yaitu seseuaidengan konsepsi demokrasi menurut orang orang yang meyakini dan menyerukanya. Maka setelah penjelasan fakta konsepsi demokrasi ini, apakh demokrasi itu sebagian dari islam atau bagian dari kekufuran .   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar