Alasan pemerintah
melakukan pelarangan yaitu mengacu kepada Keppres No 37/1997 dimana ada
tiga golongan mniuman keras yakni A dengan kadar alokohol 0-5 persen. B
kadar 5-20% dan C 20-55%. Secara sepihak Kemendagri ingin membatalkan
perda miras karena dianggap melawan keputusan Presiden itu. Merespons
kebijakan itu, timbul banyak penolakan dimana-mana karena dianggap sama
dengan melegalkan miras.
Keinginan Kemendagri
memang sangat mengherankan mengingat efek miras sangat membahayakan bagi
masyarakat. Banyak mudah ditemui di masyarakat kasus kejahatan akibat
pengaruh miras. Misalnya kasus di SMAN 4 Jambi yang berujung
dikeluarkannya 11 siswa karena mabuk.
Pengaruh miras membuat
mereka bertindak liar dan merusak fasilitas sekolah. Kondisi serupa
ditemui di Gorontalo, seorang anggota Polda Gorontalo yang mabuk
menembak warga hingga tewas. (Republika, 13/01/2012).
Yang paling baru adalah
peristiwa “Xenia maut” yang ikut menewaskan menewaskan 9 orang oleh
pengendara mobil, Afriani yang diduga dalam keadaan mabuk dan mengunakan
obat-obatan terlarang.
Peristiwa berdarah ini
menunjukkan bahwa persoalan narkoba dan miras adalah persoalan serius.
Pemerintah tidak boleh bermain-main dengan ini.
Pelarangan Perda
merupakan isu sensitif mengingat sebagian besar penduduk Indonesia
mayoritas muslim.
Dalam pandangan ulama
miras bersifat haram sebab berpotensi sebagai sumber kemaksiatan dan
kejahatan di tengah masyarakat. Mencabut Perda larangan miras artinya
melegalisasi miras di masyarakat. Apalagi di beberapa tempat, perda
miras mampu mengurangi kriminalitas di masyarakat. Misalnya di Tangerang
adanya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang miras
mampu mengatur tempat penjualan minuman beralkohol.
Merespons itu, tentu
saja banyak Muslim Indonesia yang bertanya ada apa di balik keputusan
pelarangan miras?
Jika pemerintah
beralasan miras sebagai pemasukan negara. Masih banyak pemasukan negara
yang lebih halal dibandingkan hasil penjualan miras yang terbukti
haram. Jangan sampai keinginan menyejahterakan kehidupan masyarakat
diperoleh dari pendapatan tidak berkah.
Seharusnya pemerintah
sadar, pelarangan perda miras menimbulkan banyak dampak buruk bagi
masyarakat. Bagaimanapun perilaku orang yang suka minuman keras dapat
berdampak negatif di masyarakat seperti menyulut tawuran warga,
pemerkosaan dan banyak kejahatan lainnya.
Wajar jika masyarakat
dilanda keresahanan mendalam karena kebijakan ini berhubungan dengan
keteriban sosial di suatu daerah.
Pemerintah sepantasnya
dapat “belajar” dan studi banding persoalan miras kepada Bahrain.
Negeri Timur Tengah yang penduduknya hampir 100% muslim. Mereka melarang
minuman alkohol sebab dapat merusak keteraturan sosial di masyarakat.
Namun larangan hanya berlaku kepada penduduknya yang beragama Islam.
Sehingga memungkinkan non muslim dapat mengonsumsi miras ditempat yang
sudah ditetapkan pemerintah
Kebijakan pelarangan
perda miras membuktikan, pemerintah belum sepenuh hati memperbaiki moral
masyarakat.
Untuk itu, revisi
terhadap keppres harus dilakukan karena peraturan itu tidak mewakili
kepentingan publik. Jangan sampai bangsa mayoritas muslim melakukan
kesalahan besar melegalkan miras sehingga pembangunan tatanan kehidupan
sosial yang lebih baik mengalami langkah mundur.
Inggar
SaputraPengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP
KAMMI)Jl. Cipinang Pulomaja RT 007/10 No 1 CBU Jaktim 13410
Foto: kasus
"Xenia maut" yang menelan 9 nyawa
[khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
(ideasmarts.blogspot.com)
[khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
(ideasmarts.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar