.
JAKARTA,
Kejaksaan Agung RI menilai tingkat perkara korupsi saat ini tidak
hanya di pemerintah tingkat pusat tapi juga daerah. Hal ini berkembang
seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah melalui Undang-undang nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan
Undang-undang nomor 12 tahun 2008.
"Korupsi sudah
menyebar tidak hanya terjadi di tingkat pusat tetapi juga tingkat
daerah," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Andi Nirwanto dalam
Diskusi Hukum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Hotel
Sultan, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.
Andi menyatakan,
korupsi di tingkat daerah semakin mewabah juga seiring pemekaran 205
daerah baru. Niat baik untuk mengembangkan daerah, justru menambah
jumlah praktek korupsi daerah yang mencapai 30 jenis korupsi.
Situasi ini,
menurut Andi, juga tampak dalam laporan semester pertama tahun 2011,
Badan Pemeriksa Keuangan tentang adanya 358 laporan Keuangan Pemerintah
Daerah yang menunjukkan pada kerugian sebanyak 1.197 kasus dengan nilai
Rp 376 miliar.
Andi memaparkan,
beberapa hal yang menjadi akar permasalahan korupsi daerah antara lain
pelaksanaan otonomi daerah yang lebih pada pelimpahan wewenang dalam
pembuatan kebijakan, keuangan dan administrasi tanpa disertai pembagian
wewenang di daerah. "Hal ini membuka peluang elite lokal untuk
menyalahgunakan wewenang."
Kedua, tidak
adanya institusi yang mengawasi pelaksanaan di daerah. Otonomi,
menurutnya, menyebabkan tidak ada lagi hubungan secara langsung antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Akar permasalahan ketiga,
menurut Andi, lembaga legislatif justru gagal menjalankan fungsinya
sebagai lembaga kontrol.
Kejaksaan
sendiri, menurut Andi, menerapkan strategi pemberantasan yang bersifat
preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan program yang
optimal dan berkualitas. Optimal dengan memberantas semua praktek
korupsi tanpa kecuali. Berkualitas dengan melakukan pemberantasan secara
proporsional dan profesional. "Represif dengan penindakan pada pelaku
dan memaksa pengembalian uang negara," kata Andi.
Andi juga
menyatakan, Kejaksaan dengan 514 satuan kerja pada tahun 2011 sudah
melakukan penyidikan sebanyak 1.515 perkara dan penuntutan sebanyak
1.207 perkara. Dari jumlah ini, Kejaksaan berhasil mengembalikan uang
negara senilai Rp 181,7 miliar dan US$ 6,76 ribu.
Tahun 2011,
Corruption Perception Index Indonesia meningkat 0,2 menjadi 3,0. Nilai
CPI ini menempatkan Indonesia di peringkat 100 dan berada di bawah
negara tetangga seperti Singapura dengan 9,2, dan Malaysia dengan 4,3.
[mam/tmp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar